Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Berita Harian
TANGERANG - Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Cisauk tahun ...
-
23 Oct 2026
Berita Harian
TANGERANG - Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, meraih juara terbaik 3 Regional II/Jawa-Bali ...
-
23 Oct 2026
Berita Harian
TANGERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menerima Tim Klarifikasi Lapangan Lomba ...
-
23 Oct 2026
Berita Harian
Cisauk-- Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur di wilayah, hal itu ...
-
22 Oct 2026
Berita Harian
Kegiatan Pembinaan Rt/Rw Kel. Cisauk