Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
20 Oct 2021 4,129 pembaca ADMIN

Lurah Cisauk Door to Door Rekam KTP Elektronik ODGJ

Cisauk-- Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur di wilayah, hal itu diungkapkan Lurah Cisauk Kecamatan Cisauk Mochamad Farly Gusriadi saat melakukan perekaman KTP elektronik kepada puluhan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Hak masyarakat mendapatkan pelayanan dasar salah satunya administrasi kependudukan seperti KTP-elektronik," kata Farly saat melakukan perekaman KTP di Yayasan.

Farly sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas terkait yang telah memfasilitasi proses perekaman E-KTP, kami berharap para ODGJ ini mendapatkan haknya selain adminduk seperti BPJS dan kehidupan yang layak seperti manusia normal agar negara hadir di tengah-tengah mereka.

"Saat ini sekitar 30 orang ODGJ, kita lakukan perekaman KTP agar mereka mendapatkan hak haknya yang lain, seperti BPJS dan vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Pimpinan Rumah Peduli Sahabat Kasih Imanuel mengatakan di sini ada sekitar 30 ODGJ yang saat ini dirawat disini, sudah 9 orang yang mendapatkan Vaksinasi karena sudah memiliki KTP, namun sekitar 21 orang belum memiliki KTP karena itu belum mendapatkan layanan lain seperti BPJS dan Vaksinasi COVID-19.

"Ada sekitar 30 ODGJ di sini dan yang sudah mendapatkan layanan vaksinasi 9 orang, sisanya saat ini sedang diproses perekaman KTP elektronik," ujar Lurah Farly.

Saat perekaman KTP elektronik di lokasi, hadir pula Kasi Pelayanan Kecamatan Cisauk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, beserta Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kelurahan Cisauk.